← Kembali ke Halaman Utama

Informasi Pengajuan Arsip

Syarat dan Ketentuan Pengajuan

  1. Pengguna diwajibkan memiliki akun sebelum dapat mengakses sistem ini.
  2. Pengguna harus memasukkan informasi yang akurat untuk memastikan proses pencarian dapat dilakukan.
  3. Petugas akan memverifikasi keabsahan data yang diberikan sebelum memulai pencarian.
  4. Jika data yang diberikan tidak valid, maka permohonan akan ditolak.

Proses Pengajuan

  1. Proses pencarian berkas diperkirakan memerlukan waktu sekitar 7 hari kerja.
  2. Jika dokumen yang diminta tidak ditemukan dalam arsip kami, petugas arsip akan menghubungi Anda melalui nomor telepon yang telah dicantumkan.
  3. Jika dokumen yang diminta ditemukan, petugas arsip akan menghubungi Anda melalui nomor telepon yang telah dicantumkan.
  4. Petugas yang berwenang hanya akan menghubungi Anda pada hari kerja (Senin-Kamis, 08:00-17:00 WITA, Jumat, 8:00-12:00 WITA).

Lokasi Kantor Disdukcapil Minahasa

Kontak Kami

  • Alamat: Sasaran, Tondano Utara, Kembuan, Kec. Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
  • Telepon: 0413-321278
  • Email: disdukcapil@minahasakab.go.id
  • Jam Operasional: Senin-Kamis, 08:00-17:00 WITA, Jumat, 8:00-12:00 WITA